Terms & Conditions
Terms and Conditions are between Plan A (PT. LA MEZCLA) and the client.
Terms and Conditions are applicable from first point of contact between the Parties. It is the responsibility of each Party to read the Terms and Conditions and, moving forward, any communication or transaction between the Parties will be under the assumption that the Terms and Conditions have been read and understood.
Services
Plan A shall provide services requested by the client in accordance with the mutual understanding of both parties.
Fees
The Fees charged by Plan A are dependent upon the type of service provided to and the type of event required by the Client.
The Client is liable for Plan A’s out-of-pocket expenses in relation to the event should extra services be required by the Client after the final invoice has been paid in full.
Payment
The Client will be required to pay a Retainer as soon as they have confirmed the services of Plan A.
The Client will be required to pay a non-refundable deposit of 50% of the total Fees of the final invoice to Plan A by the date specified on the invoice. Should the deposit not be paid by the specified date, the cost of the items on invoice can be subject to change at the vendors' discretion without prior notice.
Balance of invoice is due no later than 14 business days before the event.
Additional payments may be requested by Plan A after the final invoice is fully paid to cover last minute expenses and/or extra services as required by the Client.
Any charges payable under this Agreement are exclusive of any applicable taxes, bank fees and as such shall be payable by the Client to Plan A.
Limitation of Liability
Plan A assumes no liability due to the quality of items or services provided by third parties for the Client.
Plan A assumes no liability due to sickness, injury, death, Acts of God/Force Majeure prior to the event or at the event.
Plan A assumes no liability due to natural disasters such as, but not limited to, volcanic eruptions, earthquakes or tsunami should they occur prior to or at the time of the event.
Term and Termination
The Agreement between parties shall be effective from the date of payment of Retainer and shall continue until the date of the event unless terminated sooner.
If the Client terminates this Agreement for any reason up until 14 days before the scheduled event, the Client will forfeit the deposit paid and any additional payments made until the point of termination. The Client is required to reimburse Plan A for all outstanding out-of-pocket expenses relating to the event not including the remaining balance.
If the Client terminates this Agreement for any reason within 14 days of the scheduled event, the full fee is payable to Plan A and the Client shall reimburse Plan A for all outstanding out-of-pocket expenses.
The Client will not be eligible or awarded any refunds in any circumstance.
Relationship between Plan A and Vendors
The Client acknowledges and agrees that the Services performed by Plan A, its employees, sub-contractors, or agents shall be as an independent contractor and that nothing in this Agreement shall be deemed to constitute a partnership, joint venture, or otherwise between Plan A and the vendors..
It is the responsibility of the Client to understand the respective Terms & Conditions of third party products and/or services engaged for the event.
Confidentiality
Neither Party will disclose any information of the other which comes into its possession under or in relation to this Agreement and which is of a confidential nature.
Miscellaneous
This Agreement constitutes the entire understanding between the Parties relating to the event and supersedes all prior representations, negotiations or understandings with respect to the event.
Plan A shall not be liable for failure to perform any obligation under this Agreement if the failure is caused by any circumstances beyond its reasonable control, including but not limited to cancellation by the Client, Acts of God, war, or industrial dispute.
Plan A is owned by an Indonesian registered company and as such, any disputes between the Parties will be governed under Indonesian law.
Syarat & Ketentuan
Syarat dan Ketentuan antara Plan A (PT. LA MEZCLA) dan Klien.
Syarat dan Ketentuan berlaku terhadap keduabelah pihak mulai dari langkah pertama yang telah disetujui. Keduabelah pihak wajib membaca Syarat dan Ketentuan yang berlaku dan setuju bahwa semua hal yang dilakukan kedepannya termasuk dalam hal transaksi akan menurut kepada Syarat dan Ketentuan yang telah dibaca dan dipahami tersebut.
Layanan
Plan A akan memberikan layanan yang diminta oleh klien sesuai dengan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.
Biaya
Biaya yang dibebankan oleh Plan A tergantung pada jenis layanan yang diberikan dan jenis acara yang diminta oleh Klien.
Klien wajib membayar pengeluaran Plan A sehubungan dengan acara tersebut jika ada layanan tambahan yang diperlukan oleh Klien setelah tagihan pembayaran terakhir telah dibayar penuh.
Pembayaran
Klien diminta untuk membayar uang muka (Retainer) segera setelah Klien mengkonfirmasi atas penggunaan layanan dari Plan A.
Klien diminta untuk membayar deposit yang tidak dapat dikembalikan sebesar 50% dari total keseluruhan biaya tagihan kepada Plan A pada tanggal yang ditentukan pada tagihan. Apabila deposit tidak dibayarkan pada tanggal yang telah ditentukan, biaya pada tagihan dapat berubah sesuai kebijaksanaan vendor tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Tagihan jatuh tempo selambat-lambatnya 14 hari kerja sebelum acara.
Plan A dapat meminta pembayaran tambahan setelah tagihan akhir dibayar penuh untuk membayar pengeluaran tambahan pada saat-saat terakhir dan/atau layanan tambahan yang diminta oleh Klien.
Semua biaya yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian ini tidak termasuk pajak yang berlaku maupun biaya bank dan dengan demikian harus dibayarkan oleh Klien ke Plan A.
Keterbatasan Kewajiban
Plan A tidak bertanggung jawab atas kualitas barang atau layanan yang disediakan oleh pihak ketiga untuk Klien.
Plan A tidak bertanggung jawab atas sakit, cedera, kematian, peristiwa Tuhan/Force Majeure baik sebelum maupun pada saat acara.
Plan A tidak bertanggung jawab atas bencana alam seperti, namun tidak terbatas pada, letusan gunung berapi, gempa bumi atau tsunami yang terjadi sebelum atau pada saat acara.
Jangka Waktu dan Pengakhiran
Perjanjian antara Para Pihak berlaku sejak tanggal pembayaran uang muka (retainer) dan akan berlaku hingga tanggal acara kecuali diakhiri sebelumnya.
Jika Klien mengakhiri Perjanjian ini karena alasan apapun hingga 14 hari sebelum tanggal acara yang dijadwalkan, Klien akan kehilangan deposit yang dibayarkan dan pembayaran tambahan apa pun yang dilakukan hingga saat penghentian. Klien diharuskan untuk membayar Plan A atas semua pengeluaran yang belum dibayar terkait dengan acara tersebut tidak termasuk saldo yang belum dibayar.
Jika Klien mengakhiri Perjanjian ini karena alasan apa pun dalam waktu 14 hari dari tanggal acara yang dijadwalkan, Klien harus membayar biaya penuh kepada Plan A dan Klien akan mengganti Plan A untuk semua pengeluaran Plan A terkait acara yang belum dibayar.
Klien tidak akan memenuhi syarat atau diberikan pengembalian uang dalam keadaan apa pun.
Hubungan Plan A dengan Vendor
Klien mengakui dan menyetujui bahwa Layanan yang dilakukan oleh Plan A, karyawan, sub-kontraktor, atau agennya adalah sebagai kontraktor independen dan tidak ada dalam Perjanjian ini yang dianggap sebagai kemitraan, usaha patungan, atau sebaliknya antara Plan A dan vendornya.
Merupakan tanggung jawab Klien untuk memahami Syarat & Ketentuan masing-masing produk dan/atau layanan pihak ketiga yang digunakan untuk acara tersebut.
Kerahasiaan
Para Pihak tidak akan mengungkapkan informasi apa pun dari pihak lain yang menjadi miliknya berdasarkan atau sehubungan dengan Perjanjian ini dan yang bersifat rahasia.
Lain – Lain
Perjanjian ini merupakan keseluruhan pemahaman antara Para Pihak yang berkaitan dengan acara tersebut dan menggantikan semua representasi, negosiasi, atau kesepahaman sebelumnya sehubungan dengan acara tersebut.
Plan A tidak bertanggung jawab atas kegagalan untuk melakukan kewajiban apapun berdasarkan Perjanjian ini jika kegagalan tersebut disebabkan oleh adanya hal – hal yang terjadi diluar jangkauan manusia seperti terjadinya Kehendak Tuhan, peperangan, atau perselihan industri,
Plan A dimiliki oleh perusahaan yang terdaftar di Indonesia dan dengan demikian, setiap perselisihan antara Para Pihak akan diatur berdasarkan hukum Indonesia.